Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 61 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa:
- Sertifikat kompetensi dapat diberikan oleh satuan pendidikan dan lembaga pelatihan yang terakreditasi.
- Sertifikat tersebut diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi seseorang setelah lulus uji kompetensi.